"Dulu sebelum diterapkan bea keluar, industri perhiasan terpaksa mengimpor bahan baku dari luar negeri. Kalau impor bahan baku dari luar negeri lalu dijadikan perhiasan, itu nilai tambahnya kecil," ujarnya.

Oleh karena itu, Kemenperin akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, agar kebijakan bea keluar emas tetap dipertahankan. Meskipun Sarmuji mengaku belum mengetahui sumber informasi mengenai kemungkinan pencabutan kebijakan tersebut.

"Enggak tahu kita dengar dari mana. Namanya rumor, tapi kadang-kadang rumor itu fakta yang tertunda. Jadi harus kita antisipasi juga, ya," sebut Sarmuji.

Sementara itu, Wakil Ketua APPI Arief Budiman menyambut positif hasil pertemuan dengan Menperin. Ia menilai kebijakan bea keluar emas selama ini telah membantu meningkatkan daya saing industri perhiasan nasional, terutama di pasar ekspor.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga mendukung program hilirisasi dan pembentukan ekosistem industri emas dalam negeri. Ia berharap penerapan bea keluar tetap dilanjutkan agar Indonesia tidak hanya mengekspor bahan mentah, tetapi juga produk perhiasan jadi.