Selain itu, dia juga menegaskan bermain merupakan salah satu hak anak yang harus dipenuhi. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Pada kesempatan tersebut, Arifah juga berinteraksi dan berdialog langsung dengan anak-anak serta orang tua yang mengikuti berbagai permainan tradisional. Menteri PPPA menyapa, mendengarkan pengalaman mereka, serta mengajak keluarga untuk tidak hanya mengajak anak bermain, tetapi juga terlibat aktif dalam setiap kegiatan.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Komplek Gelora Bung Karno (PPK-GBK), Komite Permainan dan Olahraga Tradisional Indonesia (KPOTI), serta Sriwijaya Capital yang telah berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan ini sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak anak atas pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya di ruang publik,” kata Menteri PPPA.

Senada, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya yang turut hadir mendukung upaya menghidupkan kembali permainan tradisional. Ia menyebut permainan tersebut memiliki sejumlah manfaat bagi tumbuh kembang anak, mulai dari meningkatkan kemampuan bersosialisasi, melatih motorik dan keseimbangan tubuh, hingga membangun sportivitas serta mengenalkan filosofi kehidupan.