Prasetyo menyebut Presiden sangat prihatin atas kejadian tersebut, terlebih upaya penyadapan dilakukan oleh pihak dari institusi yang berada di bawah Presiden.
"Institusi yang berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu sangat memprihatinkan dan sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya," ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian pada Selasa (3/11) menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pejabat dan tokoh. Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah jenderal Polisi LSP, ASN, dan EH.