NADIKABAR.COM — Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji perluasan cakupan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) hingga kelompok masyarakat Desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Secara sederhana, Desil 1-8 menggambarkan kelompok 80 persen penduduk apabila masyarakat dibagi ke dalam sepuluh kelompok yang sama besar berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari yang paling rendah. Namun, hal ini tidak berarti seluruh penduduk dalam kelompok tersebut otomatis menerima bantuan iuran pemerintah.
Rencana ini bertujuan memperluas perlindungan kesehatan, tidak hanya bagi masyarakat miskin, tetapi juga kelompok rentan yang secara ekonomi belum sepenuhnya mapan.
"Jangan sampai hanya karena satu kali sakit berat, sebuah keluarga kehilangan tabungan, terjerat utang, bahkan jatuh miskin. Karena itu, perlindungan kesehatan harus menjangkau masyarakat yang masih rentan," kata Gus Ipul dalam keterangannya Kamis (5/11/2026).
Menurut Gus Ipul, selama ini bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah pusat diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Namun, dalam kenyataannya, kelompok masyarakat di atas Desil 5 juga masih menghadapi risiko ekonomi ketika mengalami sakit berat.
Apalagi, hasil pemutakhiran DTSEN pada awal 2026 menunjukkan lebih dari 11 juta peserta PBI-JK dinonaktifkan, sebagian besar karena terjadi pergeseran status kesejahteraan ke Desil 6-10.
"Orang yang hari ini tidak masuk kategori miskin belum tentu sudah mampu. Ketika menghadapi penyakit berat dan biaya pengobatan yang besar, mereka bisa kembali jatuh miskin. Inilah yang ingin kita cegah," ujarnya.
Saat ini, kuota PBI-JK yang dibiayai APBN mencapai 96,8 juta jiwa. Sementara itu, berdasarkan DTSEN, masih terdapat masyarakat miskin dan rentan yang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.