Pemerintah menargetkan pemutakhiran DTSEN rampung pada akhir 2026. Skema anggaran baru diharapkan dapat mulai diajukan pada 2027 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Adapun waktu pemberlakuannya masih menunggu kesiapan regulasi dan penganggaran.
Selanjutnya, Gus Ipul menjelaskan rancangan masa transisi mengedepankan prinsip keberlanjutan perlindungan bagi masyarakat. Peserta yang saat ini aktif direncanakan tetap memperoleh jaminan kesehatan sampai proses pengalihan pembiayaan selesai. Sementara itu, peserta nonaktif dari Desil 1-4, terutama penderita penyakit kronis dan katastropik, menjadi prioritas reaktivasi.
"Jangan sampai masyarakat kehilangan perlindungan hanya karena perubahan administrasi atau pengalihan pembiayaan. Prinsipnya, pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap berjalan," katanya.
Lebih jauh, Gus Ipul menjelaskan perluasan PBI-JK juga diharapkan memperkuat keberlanjutan pembiayaan BPJS Kesehatan dan meningkatkan kepastian layanan di fasilitas kesehatan.
Dengan kepesertaan yang lebih stabil, puskesmas dan fasilitas kesehatan dapat lebih mengutamakan pemeriksaan dini, pencegahan penyakit, serta pendampingan pasien dengan penyakit kronis.
"Tujuan kita bukan sekadar membantu orang ketika sakit, tetapi juga menjaga agar masyarakat tetap sehat. Perlindungan kesehatan harus menjadi bagian dari upaya mencegah kemiskinan," ujar Gus Ipul.
Ia juga menegaskan tujuan akhir dari pembenahan tersebut adalah terwujudnya Universal Health Coverage (UHC), yakni perlindungan jaminan kesehatan yang menjangkau seluruh masyarakat secara berkelanjutan.