Gus Ipul menjelaskan pemerintah sedang menyimulasikan pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Dalam salah satu rancangan, masyarakat Desil 1-4 akan ditanggung APBN, Desil 5-6 oleh APBD kabupaten/kota, sedangkan Desil 7-8 oleh APBD provinsi. Namun, pembagian tersebut belum final. Pemerintah masih mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah serta kemungkinan penerapan secara bertahap.
"Ini masih dalam tahap simulasi. Kami sedang membahas bagaimana pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah bisa lebih adil, terukur, dan berkelanjutan. Jangan sampai perluasan perlindungan justru menimbulkan beban yang tidak mampu ditanggung daerah," katanya.
Pembahasan dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan BPJS Kesehatan. Selain itu, Gus Ipul menegaskan perluasan cakupan hingga Desil 8 bukan berarti seluruh masyarakat dalam kelompok tersebut otomatis memperoleh bantuan iuran dari pemerintah.
Setiap calon penerima tetap harus melalui pemadanan, verifikasi, dan validasi data. Masyarakat yang iurannya sudah menjadi kewajiban pemberi kerja, seperti ASN, TNI, Polri, maupun pekerja penerima upah di perusahaan, tidak menjadi sasaran pembiayaan pemerintah dalam skema ini.
"Prinsipnya harus tepat sasaran. Yang memang menjadi tanggung jawab perusahaan tetap dibayar perusahaan. Yang membutuhkan bantuan pemerintah harus kita lindungi. Semuanya berdasarkan data yang terus dimutakhirkan," ujar Gus Ipul.
Ia menambahkan, DTSEN memungkinkan pemerintah melakukan pembagian tanggung jawab secara lebih jelas sekaligus mengurangi tumpang tindih pembiayaan antara pusat dan daerah.