Hal itu tertuang dalam konstitusi melalui Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu yang menjadi landasan negara, khususnya Kementerian Sosial tidak boleh terlambat ketika masyarakat membutuhkan.

"Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kami terus memperbaiki fondasi perlindungan sosial melalui prinsip data akurat, tepat sasaran. Sebab kesalahan data bukan sekadar kesalahan administrasi. Kesalahan data bisa berarti ada orang miskin yang kehilangan haknya, ada keluarga yang membutuhkan tapi belum terjangkau negara," jelasnya.

Melalui Sekolah Rakyat, Gus Ipul menyebut Presiden Prabowo membuka jalan untuk memutus rantai kemiskinan. Saat ini, ada 182 titik Sekolah Rakyat di Indonesia. Kemudian, Gus Ipul meminta wartawan agar mengawasi program pemerintah.

"Dalam seluruh ikhtiar ini, kami membutuhkan pers yang merdeka, kritis, dan bertanggung jawab. Kami tidak meminta wartawan hanya menulis keberhasilan. Kritiklah jika ada yang keliru, ingatkan kami jika ada yang tertinggal. Sebab pujian akan membuat kita bersemangat, tapi kritik yang jujur membuat kita tetap berada di jalan yang benar," ujarnya.