Kementerian Sosial menilai keberadaan tenaga pendamping atau pilar sosial mutlak diperlukan untuk membimbing warga agar proses validasi data penerima manfaat bantuan sosial berjalan lancar, akurat, dan tepat sasaran.

"Dalam rangka layanan digital pemerintah ini kita membutuhkan mereka. Sangat diandalkanlah saudara-saudara sekalian yaitu pilar atau relawan-relawan yang membantu tetangga terdekat, membantu saudaranya yang dianggap membutuhkan program perlindungan sosial dari pemerintah," kata dia.

Sulawesi Selatan dilaporkan memiliki sedikitnya ada 1.147 pilar sosial. Pilar sosial yang dimaksud antaralain tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang berkerja dibawah komando Kementerian Sosial dan pemerintah daerah untuk menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.