NADIKABAR.COM — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan nilai-nilai perjuangan para pahlawan bangsa telah diwariskan secara nyata melalui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang harus dijadikan pedoman bersama dalam menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal tersebut disampaikannya selepas acara puncak peringatan Hari Pahlawan tahun 2026 yang digelar Kementerian Sosial - Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia (IKPNI) di Taman Fatahillah, kawasan Kota Tua, Jakarta, Senin malam.

"Para pahlawan terdahulu tidak pernah memikirkan kepentingan diri sendiri, melainkan mendedikasikan hidupnya untuk bangsa dan generasi masa depan. Semangat luhur tersebut tertuang secara jelas dalam tiga pasal utama yang menjadi jantung konstitusi," kata dia.

Dia menjabarkan bahwa pasal pertama adalah Pasal 31 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak. Pasal 33 mengamanatkan agar kekayaan negara dikelola secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.