Sementara itu, untuk melindungi warga yang tertinggal dan memerlukan jaminan negara, hadir Pasal 34 yang menggariskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, di mana pendidikan dan kekayaan bangsa seharusnya memberikan pembelaan nyata kepada mereka.
Mensos mengungkapkan bahwa kutipan konstitusi tersebut kini diwujudkan secara nyata melalui program Sekolah Rakyat yang merupakan gagasan langsung dari Presiden Prabowo Subianto guna menjangkau anak-anak dari keluarga paling tidak mampu.
Program ini menyasar anak-anak yang sebelumnya mengalami putus sekolah selama bertahun-tahun, terpaksa bekerja di jalanan, atau terancam putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi keluarga.
Hingga saat ini, program Sekolah Rakyat telah beroperasi di lebih dari 180 titik dengan 265 gedung yang dibangun, serta menampung sekitar 45.000 siswa di 34 provinsi di seluruh Indonesia.