Pada lokasi pertama di Toko atau Rumah Beras Kayumanis, Jalan Kayumanis X, Matraman, Amran menemukan dugaan penyalahgunaan beras bersubsidi yang dipasarkan kembali sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi sebanyak 600 ton.

Setelah dari Kayumanis, Amran bersama jajaran Polri melanjutkan inspeksi mendadak ke kawasan Pasar Induk Beras Cipinang untuk menelusuri dugaan praktik serupa.

Di lokasi itu, ia menduga praktik pengoplosan di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang berlangsung dalam skala besar dengan volume yang berpotensi mencapai ribuan ton apabila dilakukan secara berulang setiap hari.

Imbas kasus itu, Amran mencopot pejabat Bapanas dan Perum Bulog menyusul dugaan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebagai langkah memperkuat tata kelola distribusi pangan nasional.

“(Pejabat) Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang. Diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sebanyak delapan pejabat di lingkungan Perum Bulog dan Bapanas dicopot, sementara dua lainnya mendapat peringatan. Di sisi lain, ia mengatakan sembilan pelaku dari pihak swasta telah diproses hukum, dengan satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.