β€œBeras ini disubsidi pemerintah. Ada HET untuk menjaga konsumen dan HPP untuk menjaga petani. Dua-duanya kita jaga. Jangan ada yang mengambil keuntungan semena-mena. Pasti kami kejar dan kami tindak,” ujarnya.

Ia menegaskan pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga proses pidana. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar dapat dikenakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu dalam kasus pengoplosan beras SPHP, Mentan mengungkapkan sejumlah modus penyimpangan, mulai dari membawa beras ke penggilingan untuk digiling ulang, mengemas kembali menggunakan karung berbeda, hingga membongkar muatan di lokasi tersembunyi untuk mengganti karung dan identitas produk.

Penindakan tersebut juga diperkuat melalui partisipasi masyarakat. Dalam kurun waktu sekitar dua minggu, Kementerian Pertanian menerima 340 laporan melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran.

Aduan tersebut mencakup berbagai persoalan sektor pertanian, mulai dari beras, pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga program cetak sawah.

Mentan juga mengapresiasi kepolisian, kejaksaan dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja sama menindak pelanggaran di sektor pangan.

Ia menegaskan pengejaran terhadap pelaku tidak akan berhenti pada kasus yang telah terungkap.

β€œMafia Indonesia harus bebas dari mafia beras, khususnya mafia pangan. Harus bebas. Ini masalah serius,” pungkas Mentan Amran.