Pengawasan terhadap dugaan pelanggaran beras khususnya beras fortifikasi telah dilakukan pemerintah sejak April 2026.
Pengawasan diperluas pada JuliβAgustus 2026 di 11 provinsi dengan pemeriksaan terhadap 190 sampel dari 27 nama dagang. Hasilnya, 25 merek dinyatakan tidak memenuhi kandungan gizi dan mutu, yaitu tidak sesuainya kandungan hasil uji lab dan kemasan.
Temuan tersebut diumumkan Mentan Amran pada 15 September 2026, disertai perintah penarikan produk, pencabutan izin, dan pemrosesan hukum terhadap pihak yang terlibat.
Proses penindakan berlanjut melalui penyidikan terhadap produsen PT DTA pada 21 Oktober 2026. Selanjutnya, pada 30 Oktober 2026, Satgas Pangan Polri bersama Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan pelanggaran produksi beras fortifikasi di PT UDS, Kabupaten Deli Serdang, dan menyita lebih dari 15 ton beras serta sejumlah mesin produksi.
Untuk membenahi tata kelola perizinan dan pengawasan mutu, Bapanas juga memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin edar PSAT beras fortifikasi pada awal November 2026.
Pemerintah memastikan pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat untuk menutup celah penyimpangan dalam tata niaga beras, mulai dari proses produksi hingga distribusi dan penjualan.
Mentan menegaskan, langkah tegas tersebut bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai standar serta menjaga petani agar tidak dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak sehat.