"Ini sudah tidak tepat sasaran. Kemudian saat ini juga ada praktek penipuan terhadap beras fortifikasi, nilainya ini estimasi ya, Rp 89 triliun. Sesuai data BPS, 39% beras yang beredar premium dan fortifikasi. Sekarang premium hilang, menjelma menjadi fortifikasi," tuturnya.
Adapun inisial merek beras yang dianggap tidak memenuhi syarat tim redaksi lain WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR dan CMS. Sementara SMP dan IAP dianggap memenuhisyarat.
Rata-rata harga jual dari beras tersebut adalah Rp 23.385 per kilogram, sementara harga wajarnya adalah Rp 13.689. Artinya rata-rata selisih diduga penipuan mencapai Rp 9.695 per kilogram.