Menurut Amran, penegak hukum harus turun tangan karena pangan merupakan kebutuhan paling krusial bagi rakyat dan tidak boleh dipermainkan oleh sekelompok mafia yang sudah lama menikmati gurihnya pangan bersubsidi. Negara tidak sedang kekurangan dana untuk melindungi pangan rakyat.

Pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp 155,5 triliun pada 2025 dan Rp 164,4 triliun pada 2026. Subsidi itu diberikan agar usaha pangan rakyat tumbuh, tetapi keuntungannya justru lebih banyak dinikmati pengusaha besar, sementara petani, peternak, dan masyarakat berpenghasilan rendah menanggung kerugiannya.

Amran menegaskan penindakan tidak boleh berhenti pada satu komoditas. Ia menyebut 102 tersangka telah ditetapkan dalam penindakan Satgas Pangan Polri sepanjang 2024 hingga 2026, dan jumlah itu masih akan bertambah. Sebelumnya, Polri, Kejaksaan, dan Kementan membongkar 212 produsen beras oplosan dengan taksiran kerugian masyarakat Rp 99 triliun. Pada kasus minyak goreng, Mentan Amran juga telah menyerahkan 20 pelaku kepada penegak hukum.

"Beras juga, minyak goreng juga, kita harus awasi," ujar Amran dalam keterangannya.