Amran menyoroti pelanggaran standar mutu dan praktik penjualan beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Amran meminta pelaku usaha segera menghentikan pelanggaran dan menyesuaikan harga dengan ketentuan pemerintah sebelum dilakukan penindakan.
"Beras ini disubsidi pemerintah. Ada HET untuk menjaga konsumen dan HPP untuk menjaga petani. Dua-duanya kita jaga. Jangan ada yang mengambil keuntungan semena-mena. Pasti kami kejar dan kami tindak," ujarnya.
Ia menegaskan pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga proses pidana. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar dapat dikenakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.