"Anak korban dijadwalkan mendapatkan pendampingan konselor pada hari ini, dan pendampingan psikologis pada 27 Oktober 2026 untuk menilai kondisi psikologis serta menentukan kebutuhan intervensi lanjutan," kata Arifah Fauzi.

KemenPPPA juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Polresta Karawang untuk mendukung perawatan, pembiayaan, dan penanganan kasus.

Sementara, dua anak yang diduga terlibat dalam kasus ini masing-masing berusia 10 dan 13 tahun, telah mendapatkan pendampingan dari balai pemasyarakatan (bapas), dan telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).