Sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak yang berusia 10 tahun diputuskan untuk menjalani rehabilitasi di salah satu UPT di bawah naungan Kemensos.

Sedangkan anak yang berusia 13 tahun tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dititipkan di salah satu pondok pesantren di Karawang.

"Bagi anak yang diduga terlibat, pendampingan dan pembinaan juga akan dilakukan sesuai usia, kondisi, dan kebutuhannya agar mereka memahami dampak perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatan," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.