NADIKABAR.COM — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menemui anak berusia tiga tahun yang menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka parah pada kelaminnya di Karawang, Jawa Barat.
"Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Ketika seorang anak menjadi korban, keselamatan dan pemulihannya harus menjadi prioritas," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
KemenPPPA memastikan proses pendampingan dilakukan secara menyeluruh, baik untuk pemulihan fisik maupun psikologis, dengan tetap menjaga privasi dan kondisi anak agar tidak mengalami tekanan tambahan.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Karawang telah melakukan penjangkauan korban pada 15 Oktober 2026, dan korban telah menjalani pemeriksaan visum et repertum dan perawatan medis lainnya.
"Anak korban dijadwalkan mendapatkan pendampingan konselor pada hari ini, dan pendampingan psikologis pada 27 Oktober 2026 untuk menilai kondisi psikologis serta menentukan kebutuhan intervensi lanjutan," kata Arifah Fauzi.
KemenPPPA juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Polresta Karawang untuk mendukung perawatan, pembiayaan, dan penanganan kasus.
Sementara, dua anak yang diduga terlibat dalam kasus ini masing-masing berusia 10 dan 13 tahun, telah mendapatkan pendampingan dari balai pemasyarakatan (bapas), dan telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak yang berusia 10 tahun diputuskan untuk menjalani rehabilitasi di salah satu UPT di bawah naungan Kemensos.
Sedangkan anak yang berusia 13 tahun tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dititipkan di salah satu pondok pesantren di Karawang.
"Bagi anak yang diduga terlibat, pendampingan dan pembinaan juga akan dilakukan sesuai usia, kondisi, dan kebutuhannya agar mereka memahami dampak perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatan," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.