"Kami akan memastikan korban, keluarga, dan tim kuasa hukum mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum dan psikologis sesuai dengan kebutuhan korban," kata Arifah Fauzi.

Hingga saat ini, korban telah mengakses layanan psikolog klinis dan berdasarkan hasil asesmen menunjukkan kondisi psikologis yang memerlukan pendampingan lebih lanjut.

Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis melalui visum serta pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di RSU Serpong Utara, Tangerang Selatan.

"Seluruh proses penanganan harus memperhatikan kondisi psikologis korban dan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta menghindari tindakan yang dapat menambah trauma," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.