NADIKABAR.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang sudah disetujui pada pembicaraan tingkat I merupakan upaya negara dalam mewujudkan keadilan sosial.

"Reforma Agraria merupakan bagian penting dari upaya negara untuk mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan kemakmuran rakyat," kata Menteri Nusron di Jakarta, Senin.

Nusron mengatakan bahwa RUU tentang pengaturan Reforma Agraria sudah dinanti sejak lama oleh semua lapisan masyarakat, dan ini menjadi landasan yuridis dalam penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia.

Nusron menyatakan, RUU tersebut merupakan upaya negara dalam melindungi dan mewujudkan keadilan sosial serta kesejahteraan bagi masyarakat luas.