Menurut dia, melalui RUU ini, penyelenggaraan reforma agraria dirancang menjadi lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif.
Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik agraria, pemulihan hak, dan pemberdayaan.
RUU tersebut lanjut dia, juga memperkuat mekanisme pengawasan, monitoring, evaluasi, serta pelaporan untuk memastikan bahwa pelaksanaan reforma agraria dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Perubahan ini, mewujudkan kehadiran negara dalam memastikan bahwa tanah dan sumber daya agraria dikelola untuk sebesar-besarnya kemampuan rakyat, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, serta mewujudkan kehadiran agraria yang berkelanjutan," katanya menambahkan.