β€œJangan menengah ke bawah itu dibiarkan sendiri berkompetisi dengan yang besar. Sampai ayam tumbuh gigi pun susah untuk dia bisa berkembang. Di situlah kehadiran negara untuk menjaga keseimbangan,” ucap Bahlil.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat daerah dalam mengelola potensi pertambangan.

Pemerintah memberikan ruang dan prioritas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi untuk ikut dalam pengelolaan usaha pertambangan.