Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Menteri Bahlil prioritaskan RKAB untuk penambang UMKM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan memprioritaskan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan tamba
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 21 September 2026 pukul 21:10 WIB
• β± 2 menit baca
βJangan menengah ke bawah itu dibiarkan sendiri berkompetisi dengan yang besar. Sampai ayam tumbuh gigi pun susah untuk dia bisa berkembang. Di situlah kehadiran negara untuk menjaga keseimbangan,β ucap Bahlil.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat daerah dalam mengelola potensi pertambangan.
Pemerintah memberikan ruang dan prioritas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi untuk ikut dalam pengelolaan usaha pertambangan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.