Ia mencontohkan warga sipil yang bekerja sebagai sopir dalam wilayah operasi serta kemungkinan personel aparat yang berada di lapangan tanpa menggunakan atribut kedinasan.
"Karena itu untuk melindungi aparat, rakyat sipil yang tidak berdosa, diusahakan jangan melibatkan mereka dalam wilayah operasi," kata Pigai.
Dalam hukum humaniter internasional, prinsip pembedaan mengharuskan pihak yang terlibat konflik membedakan warga sipil dan pihak yang mengambil bagian dalam permusuhan.
Warga sipil pada prinsipnya dilindungi dari serangan langsung, kecuali selama mereka secara langsung mengambil bagian dalam permusuhan.
Pigai mengatakan upaya perlindungan tidak cukup dilakukan melalui kecaman setelah peristiwa terjadi, tetapi perlu diarahkan pada pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.