Pembahasan mengenai skema tersebut akan melibatkan kalangan media, Dewan Pers, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Mau ada LMK atau tidak, semua nanti akan diputuskan oleh teman-teman media dan Dewan Pers dan Kementerian Komdigi," ujarnya.

Supratman menjelaskan berbagai masukan dari pemangku kepentingan diperlukan untuk merumuskan implementasi kebijakan tersebut.

Ia menegaskan pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta menjadi dasar penting sebelum pengaturan teknis lebih lanjut ditetapkan.

Ia juga menyampaikan proses pembahasan regulasi terkait telah bergulir di parlemen. Pemerintah telah menyelesaikan tahap penyusunan tim dan selanjutnya pembahasan akan dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).