Menurut Supratman, pemikiran dan masukan yang disampaikan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era dapat menjadi bahan pertimbangan untuk penyempurnaan regulasi, termasuk melalui komunikasi dengan pemerintah, Dewan Pers, perusahaan media, dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pada kesempatan itu, Supratman turut menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI).
Ia menyatakan Indonesia masih menghadapi ketimpangan pembayaran dan penerimaan royalti karena pemanfaatan inovasi dari luar negeri dinilai lebih tinggi.
Untuk itu, Menkum berharap kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual semakin meningkat sehingga Indonesia dapat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari karya dan inovasi dalam negeri.