Gito meminta pengguna layanan, terutama notaris, menyampaikan kendala melalui kanal pengaduan yang tersedia agar dapat ditangani secara bertahap.
Menurut dia, saat ini terdapat 15 layanan Ditjen AHU yang sudah dapat diakses selama 24 jam setiap hari, termasuk layanan penerjemah tersumpah, badan usaha, wasiat, apostille, dan perseroan perorangan.
Ditjen AHU akan meningkatkan ketersediaan layanan daring secara bertahap hingga November 2026. Supratman menegaskan target 9 November menjadi komitmen yang harus dipenuhi jajaran kementerian untuk memastikan masyarakat dapat mengakses seluruh layanan tanpa dibatasi waktu operasional.
Selain pengembangan layanan digital, Supratman mengatakan Kementerian Hukum telah menerima hampir 500 pengaduan masyarakat sejak program Pasti Ada Solusi dimulai. Pengaduan tersebut ditangani melalui pertemuan langsung maupun berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial.
Ia mengapresiasi jajaran kementerian yang terus menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan berharap peningkatan kualitas pelayanan dapat dipertahankan.