Dalam salah satu pengaduan, seorang warga menyampaikan persoalan pembelian rumah toko (ruko) di kawasan perumahan di Tigaraksa, Banten, yang dibeli pada 2018. Warga tersebut mengaku menghadapi persoalan penyelesaian pembangunan dan kejelasan dokumen tanah hingga perkara perdatanya diputus pengadilan pada Juli 2026 dengan menyatakan pengembang melakukan wanprestasi.

Warga itu juga mengeluhkan adanya somasi dari pengembang setelah dirinya menyampaikan informasi mengenai putusan pengadilan kepada media. Ia meminta Kementerian Hukum memfasilitasi mediasi dengan pengembang dan mengawal proses hukum apabila kesepakatan damai tidak tercapai.

Menanggapi pengaduan tersebut, Supratman mengarahkan warga berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk memperoleh penjelasan dan pendampingan bantuan hukum. Kementerian Hukum sebelumnya juga telah menghubungkan warga tersebut dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dan organisasi pemberi bantuan hukum.

Supratman menegaskan penanganan pengaduan perlu dilakukan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk dengan menghormati proses hukum yang telah berjalan.

Melalui penguatan layanan digital dan penanganan pengaduan, Kementerian Hukum berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan administrasi hukum sekaligus mempermudah warga memperoleh informasi dan bantuan hukum ketika menghadapi persoalan.