Dia menyatakan bahwa setelah sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, banyak laporan yang diterima Ombudsman RI terkait dugaan pungli tersebut, baik itu datang langsung ke Kantor Ombudsman maupun melalui surat.
"Praktik pungli ini dilakukan bukan oleh petugas, tetapi oleh sesama warga binaan. Dan penting ini untuk menjadi perhatian, bagaimana warga binaan tidak semena-mena terhadap warga binaan lainnya," ujar Syafrida.
Dia juga mengungkap dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ketika ada warga binaan yang tidak memberikan sejumlah uang kepada kepala kamar.
Warga binaan tersebut akan mendapat penyiksaan, seperti tangannya ditetesi cairan dari botol bekas yang dibakar.