NADIKABAR.COM — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menginstruksikan Inspektur Jenderal untuk mengaudit pemberian remisi atau pemotongan masa pidana terhadap warga binaan di lembaga pemasyarakatan, menyusul temuan Ombudsman RI terkait dugaan adanya pungutan liar.
Agus mengatakan jika hasil audit tersebut benar ditemukan adanya pelanggaran seperti dugaan pungli maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Sekarang remisi sedang saya suruh audit sama Pak Irjen. Kalau mereka ada temuannya, ya kami akan proses," ujar Agus usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.
Audit oleh Irjen ini juga berlaku terhadap pemberian pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana Indra Kesuma atau Indra Kenz.