"Ajuan untuk pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas kan prosesnya dari bawah. Prinsipnya kita akan turunkan Tim Itjen untuk meneliti pemberian remisi sesuai ketentuan atau tidak," tegas dia.

Masih kata Menteri Agus, dirinya memastikan pembebasan bersyarat terhadap Mas Bechi akan dicabut bila berperilaku meresahkan. Semisal, imbuh dia, bila ada intimidasi atau ancaman terhadap pihak korbannya.

"Kami pastikan adanya perhatian serius terhadap keamanan korban dan keluarganya. Kalau ada laporan keluarga korban, ada ancaman atau lain-lain yang meresahkan korban atau keluarganya, jangan ragu lapor ke lapas terdekat, saya akan cabut pembebasan bersyarat dia. Infokan langsung ke saya juga, akan saya tindaklanjuti segera," ucap dia.

Menteri Agus menekankan selama masa pembebasan bersyarat, Mas Bechi wajib tunduk pada mekanisme bimbingan dan pengawasan, serta penerapan aturan yang dilaksanakan oleh bapas.

"Pembebasan bersyarat bukan berarti yang bersangkutan bebas sepenuhnya. Selama masa pembebasan bersyarat, yang bersangkutan tetap berada dalam pembimbingan dan pengawasan serta wajib menaati ketentuan yang berlaku," ujar Menteri Agus.