Dia lalu berterima kasih kepada para jurnalis yang telah turut membantu pengawasan kinerja Kementerian Imipas dan jajaran. Ia berharap jurnalis senantiasa membantu dirinya dalam hal pengawasan terhadap jajaran.

"Saya berterima kasih kepada teman-teman media. Saya mohon bantuan teman-teman media untuk ikut bantu monitor, sehingga saya bisa tahu dengan cepat," pungkas Menteri Agus.

Mas Bechi merupakan terpidana kasus pencabulan sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim). Dilansir NadiKabar, Selasa (22/9), Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar menjelaskan, perjalanan masa hukuman Bechi dihitung sejak awal penahanannya pada 8 Juli 2022.

Selama masa pemidanaan, Bechi sempat beberapa kali berpindah tempat penahanan sebelum akhirnya menghabiskan sisa masa hukumannya di Lapas Kelas I Malang.

"Untuk yang bersangkutan mendapatkan vonis tujuh tahun, yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalani Program PB di bawah Pengawasan Balai Pemasyarakatan," kata Christo.