NADIKABAR.COM — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan sejumlah pegawai yang diduga terlibat jual beli remisi ke narapidana telah disanksi. Dia mengatakan sanksi diberikan setelah hasil audit dari Itjen Imipas.

"Sudah kita tindak ada beberapa orang sudah kita tindak. Sudah kita berikan sanksi. Ada berapa orang ya, nanti secara lengkap sama Pak Irjen," kata Agus kepada wartawan seusai acara di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan jual beli potongan remisi untuk narapidana sempat ramai dibicarakan. Hal yang memicunya adalah terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus penipuan Indra Kenz serta pelaku pelecehan seksual Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi.

Namun, saat ini status bebas bersyarat keduanya telah dicabut usai dilakukan evaluasi oleh Kementerian Imipas. Hasilnya pemberian remisi itu tidak tepat.

Kemen Imipas menindak petugas yang memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Petugas-petugas yang memberikan pembebasan bersyarat kepada keduanya dikenakan sanksi disiplin.

"Bechi sama siapa? Indra Kenz? sudah kembali ke lapas dan Indra Kenz sudah kita pindahkan," ungkap Irjen Kemen Imipas Komjen Rudi Setiawan kepada wartawan di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (9/10).

"Untuk yang bertanggung jawab, Pak Menteri arahannya itu dilakukan pemeriksaan dan dikenakan hukuman disiplin," lanjutnya.

Rudi memastikan penerapan sanksi ini sedang dalam proses. Dia mengatakan seluruh penindakan kepada petugas akan dirampungkan secepatnya.

Diketahui, Mas Bechi dan Indra Kenz memang sempat mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, pembebasan bersyarat itu akhirnya dicabut setelah Kemen Imipas menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pemberian pembebasan bersyarat kepada keduanya.

Mas Bechi dan Indra pun kini telah dikembalikan ke lapas. Mas Bechi dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang, sementara Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang.