NADIKABAR.COM — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengajak pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, melakukan tobat ekologis melalui perubahan nyata dengan tiga langkah utama yaitu mengakui kesalahan, menghentikan praktik merusak, dan memulihkan lingkungan terdampak.

"Tobat ekologis bukan sekadar ungkapan penyesalan. Ini adalah keberanian untuk mengubah cara hidup, cara berusaha, dan cara mengambil keputusan, yang selama ini membebani lingkungan," kata Menteri LH Jumhur Hidayat seusai diskusi Tobat Ekologis bersama PP Muhammadiyah di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, kerusakan lingkungan tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang terpisah dari kehidupan masyarakat, pencemaran air dan udara, sampah yang tidak tertangani, serta kerusakan ekosistem, berdampak langsung terhadap kesehatan, penghidupan, dan kualitas hidup warga.

"Kita tidak dapat terus mengambil manfaat dari alam, tetapi menyerahkan biaya kerusakannya kepada masyarakat. Kita juga tidak boleh menikmati keuntungan hari ini dengan mengurangi hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat," kata Jumhur Hidayat.

Menteri LH menekankan tobat ekologis juga ditujukan kepada pemerintah melalui evaluasi kebijakan, perbaikan pengawasan, tindak lanjut pengaduan masyarakat, dan penegakan hukum lingkungan, harus menjadi bagian dari perubahan tersebut.