Persetujuan lingkungan, lanjutnya, tidak boleh berhenti sebagai kelengkapan administrasi. Oleh karena itu komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan harus dilaksanakan serta diperiksa kepatuhannya.

"Pemerintah tidak cukup mengajak masyarakat berubah. Pemerintah juga harus memperbaiki tata kelola, lebih terbuka terhadap pengaduan, dan lebih tegas terhadap pelanggaran," katanya.

Bagi dunia usaha, lanjutnya, tobat ekologis berarti memasukkan tanggung jawab lingkungan dalam kegiatan operasional, pengelolaan limbah, pengendalian emisi, efisiensi sumber daya, dan pemulihan kerusakan, harus menjadi bagian usaha, bukan hanya kegiatan seremonial.

Sementara itu masyarakat dapat berkontribusi dengan mengurangi barang sekali pakai, memilah sampah, tidak membakar sampah, menghemat air, dan menjaga lingkungan tempat tinggal.