Namun Menteri LH mengingatkan perubahan perilaku warga harus didukung dengan layanan dan sarana yang memadai.

"Masyarakat tidak dapat diminta memilah sampah jika layanan pengangkutan dan pengolahannya tidak tersedia. Tanggung jawab setiap pihak harus sebanding dengan dampak yang ditimbulkannya. Pencemar besar tidak boleh dibiarkan," kata Menteri LH Jumhur Hidayat.

Menteri LH menegaskan keberhasilan tobat ekologis harus diukur melalui hasil yang dirasakan masyarakat, pencemaran berkurang, sampah tertangani, ekosistem pulih, serta lingkungan menjadi lebih sehat, untuk melindungi hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Kita tidak cukup meminta maaf kepada bumi. Kita harus berhenti melukainya dan mulai memulihkannya. Itulah tobat ekologis yang harus kita wujudkan bersama," kata Menteri LH Jumhur Hidayat.