Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh lemah dan harus menegakkan hukum, bila perlu mencabut izin perusahaan yang merusak lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup, kata dia, saat ini juga sudah membuat beberapa peraturan terkait masalah menjaga lingkungan yang sebentar lagi akan diterbitkan.

"KLH dan Presiden sudah membuat beberapa peraturan yang sebentar lagi akan keluar untuk memastikan penegakan hukum kerusakan lingkungan," katanya.

Ia menegaskan, bagi siapa saja perusahaan maupun masyarakat yang merusak lingkungan maka harus bertanggung jawab untuk memulihkannya kembali.