"Bila dirusak oleh korporasi maka korporasi harus memulihkan, dirusak oleh siapapun, mereka memulihkan, termasuk masyarakat yang mengotori sungai dan sebagainya," katanya.

Jumhur dalam kunjungannya ke Garut itu untuk bertemu langsung dengan komunitas adat yang dinilai paling tahu persis bagaimana menjaga, memelihara dan melestarikan lingkungan.

Ia menyampaikan, saat ini sudah banyak regulasi yang ingin memastikan memelihara komunitas adat yang sudah berada di tapak atau tanah yang ditempati warga asli daerah itu.

Terakhir Undang-Undang tentang Pengaturan Reformasi Agraria, kata dia, untuk memastikan bahwa masyarakat yang sudah hidup di situ dengan lingkungan yang baik, itu tetap harus yang diutamakan.