Menurut dia, hampir semua konflik agraria terjadi karena hubungannya dengan aset pemerintah, aset badan usaha milik negara (BUMN) maupun konflik dengan aset korporasi, dan dalam RUU tersebut terdapat aturan yang diharapkan bisa menyelesaikan konflik.
"Semoga dengan adanya RUU ini, nantinya pengurusan reforma agraria dan konflik penyelesaian agraria menjadi lebih cepat, tidak terkatung-katung dan ada formula yang jelas," ujarnya.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke tingkat selanjutnya yakni Rapat Paripurna DPR RI untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.