Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang memimpin rapat itu, mengambil keputusan tersebut setelah semua Anggota Baleg DPR RI menyetujui dan seluruh fraksi partai politik pun menyampaikan pandangannya masing-masing.
"Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," kata Dasco.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menjelaskan RUU tersebut secara keseluruhan terdiri dari 14 bab dan memuat 53 pasal. Dari pembahasan-pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, dia menilai pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama soal kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria.