NADIKABAR.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, penyelesaian konflik agraria diharapkan akan lebih cepat setelah disahkannya Rancangan Undang-undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan.
"Dengan adanya formula ini (RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria) akan ada formula penyelesaian lebih cepat," kata Nusron di Jakarta, Senin.
Nusron mengatakan bahwa RUU tersebut merupakan peraturan yang telah lama dinantikan oleh masyarakat untuk menyelesaikan konflik agraria yang berkepanjangan.
Menurut dia, hampir semua konflik agraria terjadi karena hubungannya dengan aset pemerintah, aset badan usaha milik negara (BUMN) maupun konflik dengan aset korporasi, dan dalam RUU tersebut terdapat aturan yang diharapkan bisa menyelesaikan konflik.
"Semoga dengan adanya RUU ini, nantinya pengurusan reforma agraria dan konflik penyelesaian agraria menjadi lebih cepat, tidak terkatung-katung dan ada formula yang jelas," ujarnya.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke tingkat selanjutnya yakni Rapat Paripurna DPR RI untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang memimpin rapat itu, mengambil keputusan tersebut setelah semua Anggota Baleg DPR RI menyetujui dan seluruh fraksi partai politik pun menyampaikan pandangannya masing-masing.
"Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," kata Dasco.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menjelaskan RUU tersebut secara keseluruhan terdiri dari 14 bab dan memuat 53 pasal. Dari pembahasan-pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, dia menilai pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama soal kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria.