NADIKABAR.COM — Pemerintah menjelaskan manfaat Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) yang telah disahkan DPR. Pemerintah menyebut UU tersebut akan memberi manfaat dan memudahkan dalam pembangunan.
Penjelasan soal UU Satu Data ini disampaikan oleh sejumlah menteri dalam kegiatan sosialisasi di Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (5/11/2026). Menteri PPN/Kepala BAPPENAS, Rachmat Pambudy, awalnya menjelaskan UU SDI penting karena data saat ini seperti minyak baru.
Dia mengatakan data adalah kekayaan strategis bangsa. Dia mengatakan data harus dilindungi.
"Dalam waktu yang cepat, kita sudah menghasilkan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Data bukan hanya milik sistem pemerintah, data adalah kekayaan strategis bangsa, data adalah kekayaan masa depan kita. Ada istilah 'data is new oil'. Kita bayangkan, hari ini minyak masih menjadi kekayaan, menjadi unsur kemajuan, dan sekarang kita sudah punya Satu Data Indonesia," ujar Rachmat.
Berikutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengatakan data memerlukan pengelolaan yang baik agar lebih optimal. Dia mengatakan UU SDI berperan untuk mendorong ketersediaan sumber data yang jelas.