Menurutnya, hak tersebut juga harus diwujudkan melalui akses terhadap gizi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga alat bantu yang dibutuhkan anak penyandang disabilitas.
Dia mengingatkan perlindungan anak telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Arifatul menyebut Pasal 59, Pasal 70, dan Pasal 72 dalam aturan tersebut menjadi bagian dari landasan pemenuhan hak dan perlindungan anak. Karena itu, dia ingin kerja sama antara Kementerian PPPA, Pemprov DKI Jakarta, dan SPEKIX tidak berhenti pada kegiatan seremonial.
"Kami ingin ada tim dari SPEKIX, kemudian ada tim dari pemerintah daerah DKI Jakarta dan juga kementerian kami, bagaimana kita bersinergi dan melakukan langkah-langkah selanjutnya yang bisa menjembatani, menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan anak-anak kita," imbuhnya.