NADIKABAR.COM — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengatakan anak-anak penyandang disabilitas tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya ingin didengar, diterima, dihargai, dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang.
Hal itu disampaikan Arifatul saat membuka acara Special Kids Expo (SPEKIX) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026). Arifatul mengatakan pemenuhan hak anak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab bersama.
"Dalam Peringatan Hari Anak 2026, kami juga memfasilitasi apa sesungguhnya keinginan dari anak-anak penyandang disabilitas," kata Arifa.
"Mereka tidak ingin yang macam-macam. Mereka tidak meminta perlakuan istimewa, mereka hanya ingin didengar, diterima, dihargai, dan dilindungi, dan diberikan kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang," lanjutnya.
Arifatul menilai upaya memenuhi hak anak penyandang disabilitas tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak. Dia mendorong pemerintah daerah dan penyelenggara SPEKIX untuk memperkuat kerja sama dalam mengidentifikasi kebutuhan serta persoalan yang dihadapi anak-anak tersebut.
Dia mengatakan kolaborasi perlu diwujudkan melalui langkah konkret, mulai dari pemetaan masalah, pendataan kebutuhan, hingga pembagian tugas untuk mencari solusi.
"Kolaborasi bukan hanya kita duduk bersama, kolaborasi bagaimana kita melakukan pemetaan bersama. Apa data yang ada, mungkin nanti bisa bersama dengan Gubernur Pemprov DKI Jakarta pemetaan kemudian kita data persoalannya di mana, apa yang harus kita eksekusi bersama-sama," ujarnya.
Arifatul juga menyampaikan apresiasi kepada Pemprov DKI Jakarta yang dinilai telah berupaya memberikan akses bagi anak-anak penyandang disabilitas untuk memenuhi hak-hak mereka. Dia berharap langkah yang dilakukan Jakarta dapat menjadi inspirasi bagi provinsi dan kabupaten/kota lain di Indonesia.
Lebih lanjut, Arifatul menekankan bahwa pemenuhan hak anak mencakup hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, memperoleh perlindungan, serta berpartisipasi.
Menurutnya, hak tersebut juga harus diwujudkan melalui akses terhadap gizi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga alat bantu yang dibutuhkan anak penyandang disabilitas.
Dia mengingatkan perlindungan anak telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Arifatul menyebut Pasal 59, Pasal 70, dan Pasal 72 dalam aturan tersebut menjadi bagian dari landasan pemenuhan hak dan perlindungan anak. Karena itu, dia ingin kerja sama antara Kementerian PPPA, Pemprov DKI Jakarta, dan SPEKIX tidak berhenti pada kegiatan seremonial.
"Kami ingin ada tim dari SPEKIX, kemudian ada tim dari pemerintah daerah DKI Jakarta dan juga kementerian kami, bagaimana kita bersinergi dan melakukan langkah-langkah selanjutnya yang bisa menjembatani, menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan anak-anak kita," imbuhnya.