NADIKABAR.COM — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan pentingnya memperkuat pelindungan perempuan pekerja dengan memenuhi hak reproduksi dan maternitas serta kesempatan yang setara di dunia kerja.
"Pengesahan UU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk memastikan perempuan pekerja mendapatkan pelindungan dan pemenuhan hak secara menyeluruh, mulai dari akses masuk ke dunia kerja, pengembangan kompetensi dan karier, kesempatan menempati posisi strategis, hingga pemenuhan hak reproduksi dan maternitas," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Pihaknya mengapresiasi substansi dalam UU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah mengakomodasi prinsip inklusivitas, nondiskriminasi, dan kesetaraan kesempatan bagi perempuan di dunia kerja.
Menurut dia, penguatan pelindungan perempuan pekerja mencakup pemenuhan hak reproduksi dan maternitas, mulai dari masa kehamilan, persalinan, menyusui, hingga pascakeguguran.
Sementara terkait penyediaan sarana dan prasarana serta pemberian cuti bagi pekerja/buruh juga telah diselaraskan dengan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 Hari Kelahiran (UU KIA), termasuk ruang dan fasilitas laktasi, cuti haid, melahirkan, dan keguguran, serta pemenuhan hak pengupahan.
Pelindungan tersebut juga mencakup larangan pembatasan dan pembedaan berdasarkan status perkawinan, kehamilan, persalinan, dan keguguran, termasuk larangan mempekerjakan pekerja perempuan hamil pada pekerjaan yang berisiko tinggi dan membahayakan kehamilannya.
Menteri PPPA menekankan kesetaraan kesempatan juga perlu diterapkan dalam pelatihan, peningkatan kompetensi, penugasan, hingga promosi jabatan, termasuk melalui sistem pengupahan yang adil untuk pekerjaan yang bernilai sama.
"Pemenuhan hak perempuan pekerja juga harus diiringi dengan lingkungan kerja yang aman. Karena itu pencegahan kekerasan dan perundungan di tempat kerja menjadi bagian penting, termasuk penerapan zero tolerance terhadap kekerasan dan pelecehan seksual, serta tersedianya mekanisme pengaduan internal yang mudah diakses oleh tenaga kerja," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi.
Menurut dia, penguatan ekosistem kerja yang ramah keluarga menjadi bagian penting dalam memastikan perempuan dapat bekerja secara aman dan berkelanjutan.