Langkah sinkronisasi juga dilakukan dengan regulasi mengenai lalu lintas dan angkutan jalan yang berkaitan langsung dengan operasional transportasi daring.

Maman menuturkan sejumlah ketentuan tambahan mengenai transportasi online akan dimasukkan dalam pembahasan regulasi lalu lintas dan angkutan jalan.

"Kesimpulannya saya mau sampaikan, kita sinkronkan semua dengan undang-undang ketenagakerjaan dan juga RUU Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR)" ujarnya.

Menurut Maman, penyelarasan berbagai regulasi ini diperlukan agar kebijakan pemerintah tidak hanya menyelesaikan satu aspek persoalan tetapi dapat menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi daring secara keseluruhan.

Terlebih, ekosistem tersebut tidak hanya mencakup pengemudi ojol tetapi juga pelaku UMKM yang memanfaatkan layanan transportasi daring untuk menjalankan kegiatan usaha termasuk penjualan dan distribusi produk.