Oleh sebab itu, kata dia, keterkaitan antara pengemudi, UMKM, platform digital, serta pengguna jasa membuat penyusunan kebijakan membutuhkan koordinasi lintas sektor.

Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan regulasi yang menaungi ekosistem transportasi digital, sementara proses penerbitannya masih diselaraskan dengan sejumlah regulasi lain yang berkaitan.

Di sisi lain, DPR juga tengah membahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang mencakup dinamika dunia kerja dan pekerja berbasis platform digital termasuk pengemudi ojol dan kurir.

Maman mengatakan seluruh proses tersebut diarahkan agar kebijakan pemerintah terhadap transportasi daring memiliki keterkaitan yang jelas dengan aturan ketenagakerjaan dan lalu lintas.

Ia berharap sinkronisasi tersebut dapat memberikan landasan kebijakan yang lebih menyeluruh bagi keberlangsungan ekosistem transportasi online sekaligus aktivitas UMKM yang tumbuh di dalamnya.