Peringatan tentang tuduhan zina juga terdapat dalam Surah An-Nur ayat 23. Dalam ayat tersebut, Allah SWT berfirman:
اِنَّ الَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ الْغٰفِلٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ لُعِنُوْا فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ ۙ
Innal-lażīna yarmūnal-muḥṣanātil-gāfilātil-mu'mināti lu'inū fid-dun-yā wal-ākhirah(ti), wa lahum 'ażābun 'aẓīm(un).
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan baik-baik, polos, dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat dan mereka akan mendapat azab yang besar.
Ayat ini kembali memperlihatkan betapa beratnya perkara menuduh orang lain melakukan zina. Tuduhan tersebut dapat mencemarkan kehormatan seseorang sehingga Islam memberikan ancaman keras bagi orang yang melakukannya.
Dalam kitab Riyadush Shalihin karya Imam Nawawi, terdapat hadits yang menjelaskan bahwa menuduh perempuan mukmin yang suci berbuat zina termasuk salah satu perkara yang membinasakan.