NADIKABAR.COM — Persaingan untuk menarik investasi global saat ini memasuki babak baru. Selama ini, tarif pajak rendah dan fasilitas fiskal menjadi alat utama bagi banyak negara untuk memikat perusahaan multinasional.

Namun, penerapan pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) mengubah aturan main. Negara-negara di dunia tidak lagi bisa mengandalkan tarif rendah semata. Sekarang yang dibutuhkan adalah lingkungan usaha yang meningkatkan produktivitas, memberikan kepastian, dan menciptakan nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan.

Bagi Indonesia, perubahan ini penting secara strategis. Menurut siaran pers Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tanggal 15 Januari 2026, realisasi investasi sepanjang 2025 mencapai Rp1.931,2 triliun, tumbuh 12,7 persen dari tahun sebelumnya dan mencapai 101,3 persen dari target Rp1.905,6 triliun.