Perubahan rezim perpajakan internasional tersebut pada akhirnya membawa Indonesia untuk mengambil sikap menjaga daya tarik investasi ketika keunggulan berupa tarif pajak rendah semakin terbatas.

Dalam konteks inilah, pajak minimum global perlu ditempatkan bukan hanya sebagai perubahan aturan perpajakan, melainkan juga sebagai momentum untuk menumbuhkan peluang investasi yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.